Selain itu, ada pula ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," ujar BW di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
BW menambahkan, upaya melaporkan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) ini sudah dicoba dilakukan ke Bawaslu. Namun laporan tersebut berdasarkan putusan pendahuluan Bawaslu dinyatakan tidak dapat diterima.
(Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Bacakan Permohonan Versi Perbaikan di MK)
(Arief Setyadi )