JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan, pada prinsipnya pihak KPU menolak materi gugatan yang disampaikan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
"Prinsipnya, kami melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan pemohon pada hari ini, sebab itu di luar kerangka hukum acara, sebab itu ilegal," ujar Ali usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta seperti dikutip Antaranews, Jumat (14/6/2019).
(Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres Dilanjut 18 Juni)
Ali mengatakan, KPU berpijak kepada permohonan pertama yang diserahkan kepada MK pada 24 Mei 2019, di mana dalam permohonan tersebut pihak pemohon tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara. Hal ini dinilai KPU bahwa pihak pemohon pada dasarnya mengakui apa yang dilakukan oleh KPU adalah benar.
"Sekarang tiba-tiba muncul, walau itu tanpa dasar yang jelas ya," ujar Ali.
Ali menjelaskan, dalam jawaban KPU yang akan dibacakan pada sidang pembacaan jawaban pihak termohon yang akan digelar pada Selasa 18 Juni, pihaknya akan menyampaikan penolakan atas perubahan permohonan tersebut.
