Akan tetapi, karena materinya sudah disampaikan ke publik maka pihak KPU merasa perlu menjawab dalil tersebut dalam bentuk bantahan. "Kalau tidak kami jawab kan seakan-akan itu benar, maka tentunya kami akan menjawab sebagai penghormatan," kata Ali.
(Baca Juga: MK Tak Persoalkan Perbaikan Permohonan dari Tim Prabowo-Sandi)
Ali mengatakan, pihaknya menghormati MK sebagai lembaga hukum yang dapat dipercaya. "Kalau MK berikan kesempatan kepada kami untuk perbaiki jawaban, ya kami akan lakukan," kata Ali.
Sebelumnya, Mahkamah memberikan kesempatan kepada KPU dan pihak terkait untuk memantapkan jawaban mereka, sehingga sidang lanjutan yang harusnya digelar pada Senin 17 Juni diundur menjadi Selasa 18 Juni.
"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU terhadap publik, sebab KPU sudah menyelenggarakan Pemilu dengan baik," ujar Ali.
(Arief Setyadi )