Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Hong Kong Menangguhkan RUU Ekstradisi yang Kontroversial

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Sabtu, 15 Juni 2019 |21:45 WIB
Pemerintah Hong Kong Menangguhkan RUU Ekstradisi yang Kontroversial
Carrie Lam
A
A
A

RUU tersebut akan memungkinkan pihak berwenang di China daratan, Taiwan, dan Makau mengekstradisi tersangka yang dituduh melakukan kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan.

Permintaan kemudian akan diputuskan berdasarkan kasus per kasus.

Para pejabat Hong Kong mengatakan pengadilan Hong Kong akan memiliki keputusan akhir mengenai apakah akan memberikan permintaan ekstradisi seperti itu, dan tersangka yang dituduh melakukan kejahatan politik dan agama tidak akan diekstradisi.

Namun, para penentang RUU Ekstradisi mengatakan orang-orang akan dikenakan penahanan sewenang-wenang, pengadilan yang tidak adil dan penyiksaan di bawah sistem peradilan China.

Rancangan undang-undang terbaru mengemuka setelah seorang pria Hong Kong berusia 19 tahun diduga membunuh pacarnya yang berusia 20 tahun saat mereka berlibur di Taiwan bersama pada Februari tahun lalu. Pria itu melarikan diri dari Taiwan dan kembali ke Hong Kong tahun lalu.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement