JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas soal proses persidangan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Poin yang ditekankan adalah soal keinginan untuk melakukan perlindungan saksi yang akan dihadirkan tim hukum Paslon nomor 02 itu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengaku sadar diri bahwa adanya keterbatasan dari lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan saksi yang dihadirkan dalam proses sidang di MK.
"Kami ke sini untuk meminta advice, maka kemudian diberikan beberapa advice. Advice itu tentu ada keterbatasan yang dimiliki oleh LPSK," kata Bambang di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Baca juga: TKN: Dalil dan Bukti Tim Prabowo Dinilai Mengada-ngada
Di sisi lain, tim kuasa hukum Prabowo mengharapkan LPSK bisa menabrak UU terkait dengan perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam proses gugatan sidang Pilpres di MK.
"Poin keempat, kan ada keterbatasan, seperti ada pertanyaan itu. Mudah-mudahan keterbatasan itu bisa diterobos kalau saja MK itu justru memberikan peran strategisnya yang jauh lebih besar," tutur Bambang.