Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum Prabowo-Sandi Berharap LPSK Terobos UU soal Perlindungan Saksi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 15 Juni 2019 |20:46 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi Berharap LPSK Terobos UU soal Perlindungan Saksi
Bambang Widjojanto (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas soal proses persidangan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Poin yang ditekankan adalah soal keinginan untuk melakukan perlindungan saksi yang akan dihadirkan tim hukum Paslon nomor 02 itu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengaku sadar diri bahwa adanya keterbatasan dari lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan saksi yang dihadirkan dalam proses sidang di MK.

"Kami ke sini untuk meminta advice, maka kemudian diberikan beberapa advice. Advice itu tentu ada keterbatasan yang dimiliki oleh LPSK," kata Bambang di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

 Baca juga: TKN: Dalil dan Bukti Tim Prabowo Dinilai Mengada-ngada

Di sisi lain, tim kuasa hukum Prabowo mengharapkan LPSK bisa menabrak UU terkait dengan perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam proses gugatan sidang Pilpres di MK.

"Poin keempat, kan ada keterbatasan, seperti ada pertanyaan itu. Mudah-mudahan keterbatasan itu bisa diterobos kalau saja MK itu justru memberikan peran strategisnya yang jauh lebih besar," tutur Bambang.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement