Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2,5 Ton Miras Ilegal Jenis Cap Tikus Disita Polisi

Chanry Andrew S , Jurnalis-Minggu, 16 Juni 2019 |17:33 WIB
 2,5 Ton Miras Ilegal Jenis Cap Tikus Disita Polisi
Foto: Okezone
A
A
A

SORONG - Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Sorong Kota, Polresta Sorong yang dipimpin Kanit Reskrim, Polsek Sorong Kota, Iptu Gelora Tarigan, mengamankan sebanyak, 25 Ton Miras Ilegal jenis cap tikus senilai 300 juta rupiah yang di bawa dari Bitung, Sulawesi Utara, di dua lokasi berbeda di kota Sorong, Minggu (16/6/2019) dini hari.

"Pada hari ini minggu tgl 16 Juni 2019 anggota Sat Reskrim Polsek Sorkot telah melakukan penangkapan, miras, minuman lokal (Milo) jenis Cap Tikus sebanyak 100 jerigen atau setara dengan 2,5 Ton dengan nilai 300 juta rupiah," ungkap, Kanit Reskrim Polsek Sorong Kota, Iptu Gelora Tarigan kepada Okezone, Minggu (16/6/2019).

Lokasi penangkapan miras ilegal tersebut menurut Gelora, diamankan di dua lokasi berbeda di kota Sorong, masing-masing di kawasan tembok Berlin, jalan Acmad Yani dan Seputaran Halte Doom, kota Sorong.

Menurut Gelora, penangkapan pelaku penyeludupan dengan barang bukti 2,5 Ton miras ilegal jenis cap tikus tersebut berawal dari adanya penangkapan penjual miras ilegal di jalan Jenderal Sudirman, kota Sorong, pada hari Sabtu (15/6/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement