Dua pelaku yang diamankan masing-masing, RT (30), pekerja swasta, warga Tiniawangkok Amora Minahasa Selatan dan RP (23), 24 Amura Minahasa Selatan
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku menurut Gelora, adalah pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup dan UU pangan nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara agar pelaku penjualan Miras jera. Seluruh barang bukti beserta dua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sorong Kota dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.