Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WN Belanda Divonis 2,5 Tahun Bui atas Kepemilikan Sabu

Antara , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |18:04 WIB
WN Belanda Divonis 2,5 Tahun Bui atas Kepemilikan Sabu
ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

DENPASAR - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis terdakwa warga negara Belanda, William Koelewijn (19) dengan hukuman 2,5 tahun kurungan penjara atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (17/6/2019).

"Mengadili, meyakinkan terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra, mengutip dari Antaranews.

Terdakwa terlibat kasus narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram. Atas perbuatannya terdakwa dikenai Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Bambang menambahkan.

Hasil putusan yang dilayangkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) I Made Gde Bamaks Wira Wibowo, yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan pidana penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement