
Terdakwa yang tidak didampingi dengan penasihat hukumnya saat mendengarkan vonis hanya bisa pasrah dan ikhlas menerima putusan tersebut. Sebelumnya, dia diadili dengan dua dakwaan. Pertama, yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum telah terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman, dalam hal ini sabu.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima dari masyarakat setempat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Kerobokan, Kuta Utara. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap terdakwa. Untuk selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didapati dua plastik klip berisi kristal bening, dengan masing-masing berat 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram.
Dengan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, untuk selanjutnya barang bukti, berupa sepeda motor, pipa kaca, alat hisap (bong) dan timbangan elektrik yang diakui milik terdakwa, untuk selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
(Rizka Diputra)