Sejumlah bangunan berdiri di Pulau Reklamasi. (Foto: Harits/Okezone)
Guntur menyebut, terbitnya IMB itu jelas menyalahi aturan karena Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Piaesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) masih di dalam tahap pembahasan antara legislatif dan ekskutif.
"Yang pasti penerbitan IMB oleh eksekutif adalah langkah yang salah karena perda zona pesisir belum selesai dibahas," katanya.
Ia menilai gurita korupsi proyek reklamasi telah aktif kembali. Dirinya menduga tak hanya melibatkan jajaran eksekutif saja, melainkan juga menyasar ke beberapa anggota DPRD DKI.
"Berharap masyarakt maupun untuk bekerjasama memantau dan meminta Pemprov DKI mencabut kembali IMB yang telah dikluarkan. Karena ini akan berdampak sangat buruk terhadap kinerja Pemprov DKI," ujar dia.
(Qur'anul Hidayat)