JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan.
Berdasarkan jadwal, pemeriksaan Samin Tan sendiri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Baca juga: Surat Dakwaan Sofyan Basir Dilimpah ke Pengadilan
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,”kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Sebelumnya KPK sendiri telah menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Mineral, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.