JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan.
Berdasarkan jadwal, pemeriksaan Samin Tan sendiri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Baca juga: Surat Dakwaan Sofyan Basir Dilimpah ke Pengadilan
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,”kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Sebelumnya KPK sendiri telah menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Mineral, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Baca juga: Penyidikan Rampung, Sofyan Basir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: KPK: Sofyan Basir Tunjuk Kuasa Hukum Baru Khusus Ngurus Praperadilan
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.