PANGKALPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi membidik 44 perusahaan penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyalahi peraturan berlaku di daerah itu.
"Alhamdulillah sudah ada 44 perusahaan tambang timah yang sedang pelajari kembali, apakah operasi perusahaan menimbulkan kerugian terhadap negara atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Pangkalpinang seperti dikutip Antaranews, Selasa (18/6/2019).
Namun demikian, kata dia, terpenting dari semuanya itu, KPK akan memulai menegaskan kembali siapa melakukan apa di setiap titik harus jelas. "Kita tidak hanya sekedar melihat-lihat begitu saja, tetapi ini tetap berlanjut," katanya.
Baca Juga: Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Ditahan Terkait Korupsi Kasda)
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan pemerintah provinsi telah mencabut IUP 44 perusahaan tambang timah ini.
"Izin Usaha Penambangan (IUP) 44 perusahaan tambang timah ini sudah habis masa berlakunya, namun mereka tetap beroperasi," ujarnya.