"Langsung saja kita terima keterangan pihak terkait. Kan tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun Bawaslu. Tinggal kita terima, kasih akta, kemudian kita unggah seperti biasa," tuturnya.
Pada sidang pendahuluan, Jumat 14 Juni lalu, MK mengabulkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Ada 16 petitum atau permohon yang disampaikan Prabowo-Sandi. Satu di antaranya, pasangan capres nomor urut 02 itu meminta MK membatalkan penetapan hasil Pilpres 2019 yang diumumkan KPU karena dinilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
MK juga diminta mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta Pilpres, lalu menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Sekadar informasi, persidangan gugatan Pilpres 2019 itu akan dilanjutkan kembali pada tanggal 17 hingga 21 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti. Kemudian, pada tanggal 24 hingga 27 Juni dilanjutkan dengan tahap Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). Sementara, sidang pembacaan putusan paling lambat dibacakan pada tanggal 28 Juni 2019.
(Qur'anul Hidayat)