Menurut dia, permohonan itu kebanyakan hanya sebuah asumsi, sementara argumen hukumnya tidak ada. Sehingga, pihaknya akan membalasnya dengan dasar-dasar hukum yang kuat.
"Cuma dari segi aspek saja yang kenceng, tapi argumentasi hukumnya tidak ada," kata dia.
Ia menuturkan, secara prinsip, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menanggapi dalil gugatan awal Prabowo-Sandi. Sementara dalil perbaikan akan dianggap sebagai tambahan saja.
"Majelis hakim mempersilakan para pihak untuk merespons itu. Majelis tidak menyampaikan apakah harus dijawab keseluruhan atau tidak," katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.