Menurut dia, permohonan itu kebanyakan hanya sebuah asumsi, sementara argumen hukumnya tidak ada. Sehingga, pihaknya akan membalasnya dengan dasar-dasar hukum yang kuat.
"Cuma dari segi aspek saja yang kenceng, tapi argumentasi hukumnya tidak ada," kata dia.
Ia menuturkan, secara prinsip, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menanggapi dalil gugatan awal Prabowo-Sandi. Sementara dalil perbaikan akan dianggap sebagai tambahan saja.
"Majelis hakim mempersilakan para pihak untuk merespons itu. Majelis tidak menyampaikan apakah harus dijawab keseluruhan atau tidak," katanya.
(Qur'anul Hidayat)