Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Minta MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |11:55 WIB
KPU Minta MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi
Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin. (Foto : Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2019 sebagai sesuatu yang benar. KPU selaku termohon juga meminta MK untuk menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi.

Dalam keputusan KPU Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019, didapatkan perolehan suara paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 85.607.362 dan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239.

"Meminta MK menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Begini Suasana Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres di Gedung MK

Sementara itu, tim hukum KPU juga meminta MK menyatakan keputusan KPU Nomor 987 tersebut adalah sesuatu yang benar. Bila mahkamah berpendapat lain, KPU meminta putusan seadil-adilnya.


Baca Juga : KPU Tuding Tim Prabowo-Sandi Hina MK soal Mahkamah Kalkulator

"Menerima eksepsi termohon, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya. Menyatakan benar keputusan KPU RI nomor 987," ucap Ali.


Baca Juga : KPU: Link Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement