
Menurut Wayan, hal itu juga dianggap tuduhan adanya indikasi ketidaknetralan Polri yang mengada-ada. Terlebih lagi, dikatakan Wayan bahwa konten yang selalu disebarkan dalam akun tersebut kebanyakan konten yang bersifat hoaks.
"Bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan suatu dalil hukum dalam perkara sengketa hasil Pilpres. Oleh karena itu dalil Pemohon tersebut mengada-ada, tidak berdasar hukum dan patut untuk dikesampingkan Mahkamah," tutup Wayan.
(Awaludin)