Kubu Prabowo-Sandi memfitnah media berpihak dengan landasan tidak meledaknya pemberitaan dari kegiatan Reuni 212. Menurut mereka, media yang sejalan hanyalah salah satu stasiun televisi swasta.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf justru melihat dengan adanya materi dan contoh kasus tersebut, pihak Prabowo-Sandi justeru telah melakukan intervensi terhadap media di Indonesia.
"Keinginan Pemohon agar media utama meliput reuni 212 justru dapat dikategorikan sebagai upaya untuk melawan kebebasan pers itu sendiri," tutur Wayan.
Baca juga: KPU Bantah Tudingan Kubu Prabowo-Sandi soal Kecurangan TSM pada Pilpres 2019