Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPN Minta Perlindungan Saksi, Hakim MK: Jangan Sampai Sidang Sengketa Pilpres Dianggap Menyeramkan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |18:01 WIB
BPN Minta Perlindungan Saksi, Hakim MK: Jangan Sampai Sidang Sengketa Pilpres Dianggap Menyeramkan
Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menyinggung soal perlindungan saksi yang akan diajukannya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hakim MK meminta kepada kubu Prabowo-Sandi agar tidak menganggap proses persidangan yang tengah berjalan merupakan hal menyeramkan.

Hakim MK I Gede Dewa Palguna mengatakan, sesuai amanat konstitusi, tidak ada satupun orang yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangannya di hadapan mahkamah.

"Ketika orang bersaksi atau sebagai pihak yang berada di dalam kewenangan mahkamah, tidak boleh ada orang yang merasa terancam," ujar Palguna di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Begini Suasana Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres di Gedung MK

"Oleh karena itu, seolah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan," ucapnya.

Palguna menambahkan, hingga kini belum pernah terjadi peristiwa di mana seseorang yang memberikan keterangan bakal terancam.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement