"Pelabuhan tetap berjalan. Kami nunggu keputusan dari pengadilan saja. Harapan saya ada rekonsiliasi di antara mereka, ada take and give," ucap Budi.
Sekadar diketahui, Pelabuhan Marunda dioperasikan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang merupakan anak perusahaan dari PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).
Baca Juga : Sengketa Pembangunan Pelabuhan Marunda PT KCN Berharap Kasasinya Dikabulkan MA
Pembangunan Pelabuhan Marunda kini menuai polemik berlarut-larut. Hal ini bermula saat KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.
Setahun kemudian, KTU dan KBN bersepakat membentuk anak perusahaan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15% berupa goodwill yang tidak akan terdelusi dan KTU 85%. Proyek pembangunan infrastruktur tol laut KCN dari awal disepakati non APBN/APBD.