JAKARTA – Saksi fakta dari kubu Prabowo-Sandi, Agus Maksum, merahasiakan pelaku yang ancam akan membunuh dirinya di hadapan majelis hakim konstitusi. Padahal, hakim menanyakan pelaku pengancaman dimaksud karena itu suatu tindak pidana.
"Saya tidak bisa menyebutkannya," kata Agus di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Agus menuturkan, dirinya menolak untuk mengungkap pelaku pengancaman semata-mata demi keamanan dirinya dan keluarganya. Ia juga berkata enggan melaporkan hal ini karena dirinya mendapat pengamanan dari tim paslon 02.
"Kita menganggap tim kami bisa mengamankan," ucapnya.

Agus menuturkan, ancaman itu didapatkannya sekira bulan April 2019 atau sebelum dirinya menjadi saksi di persidangan. Dia kemudian menjelaskan bahwa adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, mengetahui ancaman pembunuhan yang didapatkan dirinya.
Pada sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni 2019, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 02 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.
Baca Juga : Di Hadapan Hakim, Saksi Prabowo-Sandi Mengaku Pernah Diancam Dibunuh
Namun demikian, KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi. KPU menegaskan pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil. Sejurus dengan itu, kubu Jokowi-Ma'ruf pun membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 berujar pihaknya tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.
Baca Juga : Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik Sejumlah Alat Bukti yang Didaftarkan ke MK
(Erha Aprili Ramadhoni)