JAKARTA – Saksi fakta dari kubu Prabowo-Sandi, Agus Maksum, mengungkapkan adanya daftar pemilih tetap (DPT) invalid dalam Pemilu 2019.
"Kami sejak Desember (2018) sudah datang ke KPU untuk mendiskusikan adanya DPT-DPT invalid. Itu kami diskusikan sampai Maret tidak nemu titik temu," kata Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Agus menuturkan, data tak wajar dalam DPT di antaranya terkait dengan adanya kartu keluarga (KK) manipulatif, DPT tak wajar dengan kode khusus, hingga data DPT bertanggal lahir sama. Menurut dia, persoalan itu jumlahnya tak sedikit.
"Tidak ada kesepakatan karena adanya perbedaan. Kami temukan DPT tidak ada KK-nya ada NIK-nya. KPU (mengatakan) itu hasil pendataan di lapangan," kata dia.

Pada sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni 2019, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 02 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.
Baca Juga : Di Hadapan Hakim, Saksi Prabowo-Sandi Mengaku Pernah Diancam Dibunuh
Namun, KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi. KPU menegaskan pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.
Sejurus dengan itu, kubu Jokowi-Ma'ruf pun membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 berujar pihaknya tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.
Baca Juga : Diancam Dibunuh, Saksi Prabowo Ogah Ungkap Identitas Pelaku
(Erha Aprili Ramadhoni)