"Dalam memberikan keterangan, saksi mendapatkan ancaman, intimidasi atau dihalang-halangi?" tanya Taufik.
"Tidak," jawab saksi Idham.
Baca Juga : Terkendala Fotokopi, Kubu Prabowo Baru Ajukan Sebagian Bukti Fisik ke MK
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dalam sidang sengketa Pemilu tidak ada tahapan untuk membacakan kesimpulan.