Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang MK Dilanjutkan, Said Didu Bersaksi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |21:51 WIB
Sidang MK Dilanjutkan, Said Didu Bersaksi
Suasana Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang sengketa Pemilu 2019 kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi setelah sempat diskors. Sampai saat ini, telah mendengarkan tujuh keterangan saksi dari total 14 orang.

Setelah dicabut, disepakati akhirnya untuk kehadiran saksi selanjutnya akan mendengarkan keterangan dari Said Didu.

Baca Juga: Saksi Prabowo Klaim Temukan KPPS Cobloskan Surat Suara, Hakim MK: Tahu dari Mana? 

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli di MK

"Jika boleh kami hadirkan Pak Said Didu untuk saksi selanjutnya," kata anggota tim hukum Prabowo di ruang sidang, Rabu (19/6/2019).

Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman pun menyepakati keinginan dari pemohonan. Selain itu, pihak termohon, terkait dan Bawaslu tak mengajukan keberatan.

"Silahkan dihadirkan. Tapi disumpah dulu karena tadi belum," ujar Anwar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement