
Yusril menambahkan, dirinya menduga kemungkinan besar majelis hakim akan menolak permohonan yang kubu Prabowo-Sandi. Pasalnya tidak ada satupun saksi bisa membuktikan dalil kecurangan TSM Pemilu.
"Kalau ini sampai selesai diperiksa masih begitu aja, dugaan saya ya kemungkinan besar lah hakim akan menolak permohonan yang bersangkutan. Karena tidak bisa membuktikan," jelasnya.
"Saya melihat fakta-fakta di persidangan. Keyakinan saya, tapi keyakinan bukan sekedar keyakinan. Anda kan menyaksikan juga bagaimana saksi saksi itu memberikan kesaksian," pungkas Yusril.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.