JAKARTA - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi di MK tidak mampu membuktikan dalil terjadinya kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Belum ada satupun (saksi) yang bisa membuktikan kecurangan pemilu. Satu dalil pun enggak ada," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Yusril menuturkan, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf unggul 17 juta dari Prabowo-Sandi. Jika pemohon mendalilkan adanya kecurangan, paling tidak mereka harus membuktikan bukti delapan setengah juta suara untuk bisa mengalahkan petahana.
"Kalau hanya terjadi di kecamatan begitu ya hanya beberapa orang, ya tidak signifikan dan tidak mungkin pelanggaran itu terjadi. Tidak ada pemilu tanpa pelanggaran, itu pasti ya. Pelanggaran itu baik dilakukan oleh kubu Pak Jokowi maupun kubu Pak Prabowo. Tapi itu kecil-kecil," jelasnya.
Baca Juga: Hakim Tegur Pertanyaan Tim Hukum Prabowo yang Mengandung Pendapat