JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memilih tak menghadirkan saksi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tidak ada saksi," tutur Ketua Bawaslu Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Untuk mengganti keterangan saksi, pihak Bawaslu sudah menyediakan jawaban tertulis. Jawaban tertulis itu berjumlah 200 halaman lebih.
"Jadi, kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat," kata Abhan.
Baca Juga: Moeldoko: Kubu 02 Produksi Kebohongan yang TSM
Abhan mengatakan, terkait isi jawaban tertulis tersebut akan disampaikan fakta-fakta terkait pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu juga tindak lanjut dari pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan.
"Apa yang kami sampaikan adalah fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran. Nanti yang akan menilai majelis hakim," tuturnya.