Tapi buktinya, ungkap Juliyatmono, usai deklarasi bersama komunitas masyarakat untuk 01, tidak ada satu pun yang mempermasalahkan kejadirannya. Bahkan, dirinya belum pernah dilaporkan atau mendapatkan teguran dari pihak Bawaslu karena menghadiri deklarasi tersebut.
“Usai deklarasi, tidak ada yang mempermasalahkan dan melaporkan ke Bawaslu. Saya juga belum pernah dapat teguran dari lembaga manapun, dan dari siapa pun. Tahu-tahu nama saya disebut di sidang MK oleh salah satu saksi. Ini kan mengada-ada. Padahal, deklarasi itu saya lakukan saat hari libur, dan itu diperbolehkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, nama Bupati Karanganyar Juliyatmono mengerahkan ASN saat deklarasi Paslon 01 disebut salah satu saksi di Mahkamah Konstitusi, Rabu 19 Juni 2019. Menurut saksi, video deklarasi tersebut, sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Moeldoko: Kubu 02 Produksi Kebohongan yang TSM
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.