Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalami Kasus Suap APBN, KPK Panggil Wali Kota Dumai sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2019 |10:53 WIB
Dalami Kasus Suap APBN, KPK Panggil Wali Kota Dumai sebagai Tersangka
Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (Foto: Ist)
A
A
A

Jubir KPK Febri Diansyah

Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Zulkifli sendiri belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement