JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan Pendaftaran Organisasi adalah hak organisasi dan bukan merupakan sebuah kewajiban.
"Pendaftaran organisasi adalah hak organisasi bukan kewajiban. Sama saja organisasi paguyuban atau ormas, atau juga bidang pers. Ada yang terdaftar dan ada yang tidak," kata Bahtiar usai pelaksanaan penutupan Diklat PIM Tk. II di BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan Pendaftaran Ormas dilakukan melalui tahapan:
Pertama, pengajuan permohonan; kedua, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran; dan ketiga, penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran.
Baca Juga: Mendagri Pastikan Persoalan DP4 Sudah Selesai

Sementara, Tata Cara Pengajuan Permohonan dilakukan sebagai berikut:
Pertama, pengurus ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit layanan administrasi kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Kedua, permohonan pendaftaran dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Ketiga, permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota dengan tembusan kepada gubernur; keempat, permohonan pendaftaran melalui gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota.