JAKARTA - Saksi yang dihadirkan oleh Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Candra Irawan mengaku bekerja sebagai staf tenaga ahli Fraksi PDIP di DPR. Selama menjadi saksi rekapitulasi suara Nasional yang berlangsung di KPU pun Candra tak mengambil cuti.
Hal ini terungkap saat anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah menanyakan kepada Candra perihal keaktifannya mengikuti rekapitulasi di KPU sejak 4 Mei hingga 21 Mei.
Baca juga: Saksi Ceritakan Keakraban Kubu Jokowi-Prabowo saat Rekapitulasi Suara di KPU
“Saudara menyatakan staf ahli fraksi PDIP di DPR, saudara digaji oleh sekjen DPR,” tanya Nasrullah.
“Iya betul (digaji sekjen DPR),” jawab Candra.
“Tapi kan saudara digaji sekjen DPR. Apakah saudara hadir saat rapat saksi 01 dan ambil cuti tidak,” tambah Nasrullah.
“Saya hanya mengajukan izin dan tidak cuti,” imbuh Candra.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019 Resmi Dibuka, MK Dengarkan Saksi dari Kubu Jokowi-Ma'ruf
Setelah itu, Nasrullah kembali mencecar saksi apakah selama mengikuti rekapitulasi nasional dengan hanya mengajukan izin apakah tetap mendapatkan gaji secara utuh.
Candra pun membenarkan jika dia tetap mendapat gaji utuh meskipun tengah menjalankan izin guna mengikuti rekap nasional di KPU.
“Iya betul tetap penuh,” jelas Candra.
Baca juga: Yusril Bocorkan Saksi dan Ahli yang Dihadirkan Tim Jokowi-Ma'ruf saat Sidang MK Hari Ini
Dalam sidang lanjutan kali inj beragendakan mendengarkan keterang saksi dan ahli dari Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin. Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf berencana menghadirkan dua saksi dan dua ahli dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
(Fakhri Rezy)