"Kalau memang seperti itu keadannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim akan menolak permohonan pemohon seluruhnya. (Saksi pemohon) tidak bisa membuktikan apa-apa," jelasnya.
Sekadar informasi, Ketua MK Anwar Usman mengungkap pihaknya langsung menggelar Rapat Permusyawartan Hakim (RPH) ysai mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari seluruh pihak.
Baca Juga: Kubu Prabowo Mengaku Rogoh Kocek Miliaran Rupiah untuk Fotokopi C1
(Fiddy Anggriawan )