Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dari Sidang Gugatan Hasil Pilpres Kemarin

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2019 |05:38 WIB
Hal-Hal yang Perlu Diketahui dari Sidang Gugatan Hasil Pilpres Kemarin
Suasana Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

5. Ahli Kubu Jokowi: Seharusnya Kubu Prabowo Hadirkan SBY, Bukan Lampirkan Kliping Berita

Tim pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menghadirkan dua saksi ahli dalam lanjutan sidang saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Dalam kesaksiannya, salah satu ahli bernama Prof Edward Omar Sharif Hiarieu menilai seharusnya kubu pasangan calon Prabowo-Sandi tidak hanya menyantumkan pemberitaan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, turut menghadirkan yang bersangkutan untuk dalil ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN.

“Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi," tutur Edward di ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

“Bukan hanya berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," katanya.

Cuti Saksi Jokowi-Ma'ruf saat Rekapitulasi Nasional Dipertanyakan di Sidang MK 

6. Ahli Jokowi: Gugatan Prabowo Harusnya Ditujukan ke Bawaslu, Bukan MK

Salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Prof Edward Omar Sharif Hiarieu, menilai gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi tak mempunyai landasan hukum yang jelas. Itu karena menurutnya kubu 02 mencampuradukkan sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu.

“Kuasa hukum pemohon secara kasatmata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu,” tutur Edward saat bersaksi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Karena itu, Edward menilai gugatan yang diajukan kuasa hukum pemohon tidak menyoalkan tentang hasil perhitungan suara yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Tetapi, justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan MK,” ucapnya.

Kemudian, Edward menjelaskan pelanggaran pemilu harusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke MK. Dia menilai pemohon tidak memahami kewenangan MK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement