Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Terkait Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |08:51 WIB
Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Terkait Suap PLTU Riau-1 Hari Ini
Sofyan Basir. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Usai Libur Lebaran, KPK Kembali Periksa Direktur Utama PLN Nonaktif Sofyan Basir

Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu ‎Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.

Keterlibatan Sofyan dalam kasus ini bermula pada Oktober 2015. Saat itu, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PLN agar memasukkan proyek yang dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

(Baca juga: Sofyan Basir Dijebloskan ke Penjara)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement