JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Sofyan Basir didakwa sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Usai jaksa membacakan surat dakwaan, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Soesilo mewakili Sofyan Basir mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan tim Jaksa KPK.
"Kami langsung ajukan keberatan yang mulia. Kami akan bacakan hari ini. Ada 50 lembar yang akan kami bacakan," kata Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Hakim mempersilakan kuasa hukum Sofyan Basir untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK tersebut. Dalam paparannya, Soesilo mempermasalahkan soal surat dakwaan Jaksa KPK yang cacat formil.

Dalam dakwaannya, Sofyan Basir diduga mengetahui Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.
Awalnya, Eni Saragih ditugaskan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.
Sofyan Basir beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.
Baca Juga : Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Kongkalikong Suap PLTU Riau-1
Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga : KPK Jadwalkan Periksa Samin Tan sebagai Tersangka Kasus Suap
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.