JAKARTA - Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana, Senin (24/6/2019).
"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya. Dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan.
Menurut Argo, faktor mengabulkan permohoanan Eggi atas penangguhan lantaran dilihat dari beberapa pertimbangan seperti kooperatif.
