Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi, mengatakan dalam operasi tersebut petugas turut mengamankan satu orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu tersangka MS (42) diamankan dalam kasus ini," kata Kombes Hengki.
Tersangka MS diamankan karena tertangkap basah sedang memproduksi atau memasak sabu-sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni bahan-bahan pembuat sabu, salah satu diantaranya adalah prekursor.
Polres Metro Jakarta Barat rencananya akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) di rumah tersebut pada Senin. Rumah yang jadikan pabrik sabu-sabu itu diketahui beralamat di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat.
(Awaludin)