"Saya sih melihat itu sebetulnya tidak masalah karena mungkin Sekretariat DPRD patokannya adalah akhir masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019 pada 5 Agustus mendatang sehingga harus ada persiapan yang dilakukan untuk pelantikan dan lainnya," kata Jajang.
Sementara pihaknya tetap mengacu regulasi PKPU Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
"Yang jelas kita sudah menghadap pimpinan dewan dan sudah kita sampaikan kaitan dengan penetapan hasil rekapitulasi, termasuk adanya PHPU di Kabupaten Bekasi meskipun tidak dialami semua calon dan partai. Kalau persiapan itu sudah dilakukan, artinya ya Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi selangkah lebih maju," katanya lagi.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.