Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Reklamasi Bukan Pulau tapi Pantai
Pergub nomor 206 Tahun 2016 itu ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anies menyebut, dengan adanya pergub itu, maka pihaknya diwajibkan untuk menerbitkan IMB, meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 sedang direvisi.
(Edi Hidayat)