Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi dan Bukti Tak Relevan, TKN Pede MK Tolak Gugatan BPN

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |05:30 WIB
 Saksi dan Bukti Tak Relevan, TKN Pede MK Tolak Gugatan BPN
Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Irma Suryani Chaniago meyakini jika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan dari kubu pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lantaran saksi dan bukti yang dihadirkan tak relevan.

“Kami yakin MK akan menolak sebagaimana mana Bawaslu menolak gugatan mereka, karena baik bukti maupun saksi tidak ada yang mampu memberikan dokumen dan keterangan sesuai yang dipersyaratkan untuk dikabulkan,” tutur Irma kepada Okezone di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Irma kemudian menyinggung soal keterangan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam menyampaikan argumennya tak sesuai dengan keahliannya. Berbeda terbalik dengan saksi yang dihadirkan oleh kubunya.

“TKN menghadirkan keduanya by fakta dan data. Itu yang membedakan dari saksi yang dihadir kan 02,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement