JAKARTA - Tim hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengutip pernyataan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenai ketidaknetral oknum aparat keamanan untuk dijadikan alat bukti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menegaskan jika pernyataan sang Ketum bukanlah terkait pilpres 2019.
Dia menyebut tak ada konfirmasi ataupun izin ke SBY maupun partai Demokrat mengenai pihak Prabowo-Sandi yang mengajukan kutipan SBY itu sebagai alat bukti sidang MK.
“Tidak ada konfirmasi sama sekali ke pak SBY ataupun ke Demokrat terkait pengajuan itu,” kata Ferdinand kepada Okezone di Jakarta, Senin (24/6/2019).