JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan tahapan final putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diagendakan berlangsung pada Jumat 28 Juni bisa saja dipercepat tergantung dengan kesiapan hakim.
"Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019," katanya saat diwawancara di ruang kerja Gedung MK Jakarta Pusat, seperti dikutip Antaranews, Senin (24/6/2019).
Menurut Fajar, tahapan agenda sidang terbuka sengketa Pilpres yang dilaksanakan selama sepekan sejak Jumat 14 Juni telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak terlapor maupun pelapor.
Baca Juga: Kominfo Sebut Tak Ada Eskalasi Hoaks dan Hasutan Jelang Putusan Gugatan Pilpres 2019
Seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul, kata Fajar, saat ini sedang dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK.