Fajar berharap masyarakat memberi kepercayaan penuh kepada MK untuk memutuskan perkara ini. Pasalnya, sidang dengan agenda memeriksa alat bukti dan keterangan kemarin sudah dihelat secara terbuka. Ia berharap tak ada lagi keraguan kepada MK.
"Nah mudah-mudahan yang proses yang terbuka itu tadi, itu sudah tidak ada lagi keraguan terhadap Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Baca juga: Kominfo Sebut Tak Ada Eskalasi Hoaks dan Hasutan Jelang Putusan Gugatan Pilpres 2019
Dia mengajak masyarakat untuk menghormati apapun putusan MK. Sebab, putusan MK bersifat final and binding. "Oleh karena itu bukan hanya para pihak tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apapun amar putusannya nanti," imbuh Fajar.
Dalam perkara ini, paslon 02 Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sementara itu, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan.