Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masyarakat Diminta Percayakan Putusan Gugatan Pilpres 2019 ke MK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |13:47 WIB
Masyarakat Diminta Percayakan Putusan Gugatan Pilpres 2019 ke MK
MK (Okezone)
A
A
A

Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

 Baca juga: MK Sebut Putusan Sengketa Pilpres Bisa Saja Dipercepat

Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 01 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.

Sementara KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi. Mereka menegaskan sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.

Sejurus dengan itu, pihak Jokowi-Ma'ruf Amin juga membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 menyatakan tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement