Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Ditelisik KPK soal Risalah Rapat Proyek e-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |14:37 WIB
Menkumham Ditelisik KPK soal Risalah Rapat Proyek e-KTP
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

‎Yasona sendiri sudah pernah diperiksa oleh KPK untuk tersangka korupsi e-KTP yang lain. Menurut Yasona, pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya.

"Engga ada yang berbeda, tambahan aja. Tambahan kenal enggak Pak Markus, karena sama-sama di Komisi II DPR," terangnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement