Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Jokowi Sebut Tim Hukum Prabowo Langgar Hukum Acara di MK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |18:26 WIB
Kubu Jokowi Sebut Tim Hukum Prabowo Langgar Hukum Acara di MK
Sidang MK (Okezone)
A
A
A

Setelah melakukan pengecekan di AP3, lanjutnya, di sana tidak tertulis bahwa pemohon telah menyerahkan 12 rangkap berkas permohonannya disertai alat bukti. Padahal, hal tersebut wajib dilakukan sebagaimana ketentuan PMK tentang pedoman beracara.

 Baca juga: Gerindra Tepis Rumor Adanya Deal Politik dengan Kubu Jokowi

"Kami cek dalam akta itu tidak dituliskan adanya penyerahan berkas 12 rangkap. Ini sesuatu yang kelihatannya remeh-temeh, tapi kalau kita mengacu hukum acara ini jelas melanggar ketentuan PMK (yang) menyebutkan bahwa permohonan harus diajukan 12 rangkap pada saat berkas diserahkan," jelas dia.

Andi melanjutkan, jika hal ini terbukti benar, maka hakim MK sudah selayaknya menolak permohonan pemohon tanpa harus masuk ke pokok perkaranya. Pasalnya permohonan yang diajukan pemohon cacat formil lantaran tak sesuai dengan ketentuan beracara.

"Jadi enggak usah masuk pokok perkara, nggak usah bicara soal isu-isu yang diperdebatkan dalam persidangan. Secara formil saja itu permohonan dianggap tidak pernah ada. Kenapa? Karena tidak sesuai dengan hukum acara," tandas dia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement