JAKARTA - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf menyebut kubu Prabowo-Sandi tidak membuat 12 rangkap berkas permohonan berikut daftar alat buktinya pada saat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dinilai melanggar Peraturan MK (PMK) tentang pedoman beracara.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Andi Syafrani mengatakan, telah menyinggung persoalan tersebut dalam eksepsi yang diajukan ke mahkamah. Bahkan, sambung Andi, ketidaklengkapan berkas permohonan yang diajukan pemohon bisa dilihat dalam Akta Penyerahan Permohonan Pemohon (AP3).
Baca juga: Kapolri Tegaskan Pengamanan Hasil Sidang MK Tidak Gunakan Peluru Tajam
"Sebagaimana kita tahu, pada saat pemohon menyerahkan dan mendaftarkan permohonan pada tanggal 24 Mei malam, kita tidak melihat adanya 12 rangkap permohonan berikut juga daftar bukti dan juga daftar kuasa yang diserahkan oleh pemohon pada saat itu," ujar Andi saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
"Dan ini bisa terlihat dalam AP3 yang pada saat itu juga diserahkan kepada panitera kepada MK," sambung dia.