Baca juga: Ulama Minta Warga Aceh Terima Segala Keputusan MK soal Pilpres
"Kalo ini memang terbukti faktanya, pemohon tidak menyerahkan berkas sebanyak 12 rangkap maka sepatutnya mahkamah menolak permohonan itu," tegas Andi.
Andi menambahkan, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon telah melabrak berbagai hukum acara yang sudah dietapkan MK. Jika benar hal tersebut, maka sudah sepatutnya peemohonan pemohon dianggap tidak ada.
"Dalam persidangan kemarin kita bisa menyaksikan berbagai macam hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dilabrak oleh pemohon," pungkasnya.
Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.