Andi melanjutkan, jika hal ini terbukti benar, maka hakim MK sudah selayaknya menolak permohonan pemohon tanpa harus masuk ke pokok perkaranya. Pasalnya permohonan yang diajukan pemohon cacat formil lantaran tak sesuai dengan ketentuan beracara.
"Jadi enggak usah masuk pokok perkara, nggak usah bicara soal isu-isu yang diperdebatkan dalam persidangan. Secara formil saja itu permohonan dianggap tidak pernah ada. Kenapa? Karena tidak sesuai dengan hukum acara," tandas dia.
"Kalau ini memang terbukti faktanya, pemohon tidak menyerahkan berkas sebanyak 12 rangkap maka sepatutnya mahkamah menolak permohonan itu," tegas Andi.
Andi menambahkan, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon telah melabrak berbagai hukum acara yang sudah dietapkan MK. Jika benar hal tersebut, maka sudah sepatutnya peemohonan pemohon dianggap tidak ada.
"Dalam persidangan kemarin kita bisa menyaksikan berbagai macam hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dilabrak oleh pemohon," pungkasnya.
Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 01 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.
Sementara KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi. Mereka menegaskan sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.
Sejurus dengan itu, pihak Jokowi-Ma'ruf Amin juga membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 menyatakan tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.
(Edi Hidayat)