Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Jokowi Minta Hakim MK Tidak Perlu Masuk ke Pokok Perkara

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |18:28 WIB
Kubu Jokowi Minta Hakim MK Tidak Perlu Masuk ke Pokok Perkara
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf menyebut kubu Prabowo-Sandi tidak membuat 12 rangkap berkas permohonan berikut daftar alat buktinya pada saat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dinilai melanggar Peraturan MK (PMK) tentang pedoman beracara.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Andi Syafrani mengatakan telah menyinggung persoalan tersebut dalam eksepsi yang diajukan ke mahkamah. Bahkan, sambung Andi, ketidaklengkapan berkas permohonan yang diajukan pemohon bisa dilihat dalam Akta Penyerahan Permohonan Pemohon (AP3).

"Sebagaimana kita tahu, pada saat pemohon menyerahkan dan mendaftarkan permohonan pada tanggal 24 Mei malam, kita tidak melihat adanya 12 rangkap permohonan berikut juga daftar bukti dan juga daftar kuasa yang diserahkan oleh pemohon pada saat itu," ujar Andi saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

"Dan ini bisa terlihat dalam AP3 yang pada saat itu juga diserahkan kepada panitera kepada MK," sambung dia.

Baca Juga: Pengacara Prabowo: DPT Tidak Logis Bisa Jadi Dasar Batalkan Pemilu

Sidang

Setelah melakukan pengecekan di AP3, di sana tidak tertulis bahwa pemohon telah menyerahkan 12 rangkap berkas permohonannya disertai alat bukti. Padahal, hal tersebut wajib dilakukan sebagaimana ketentuan PMK tentang pedoman beracara.

"Kami cek dalam akta itu tidak dituliskan adanya penyerahan berkas 12 rangkap. Ini sesuatu yang kelihatannya remeh-temeh, tapi kalau kita mengacu hukum acara ini jelas melanggar ketentuan PMK (yang) menyebutkan bahwa permohonan harus diajukan 12 rangkap pada saat berkas diserahkan," jelas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement